Sunday, May 31, 2015

DRAF JUKLAK PPDB SMK KSB TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Terlampir Draf Juklak PPDB SMK Kab. Sumbawa Barat Tahun Pelajaran 2015/2016. Silahkan diunggah dan digunakan dengan penuh tanggung jawab. NO TOLERANCE FOR PLAGIARISM. DILARANG KERAS MELAKUKAN PLAGIARISME ! Terimakasih

salam takzim,

Syamsul Aematis ZARNUJI



DRAF PETUNJUK PELAKSANAAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

A.    LATAR BELAKANG
Penerimaan peserta didik baru merupakan kegiatan tahunan satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka memberi akses kepada seluruh calon peserta didik baru untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kemampuan dan karakteristik yang dimilikinya. Untuk dapat memenuhi hal tersebut tanpa atau dengan disparitas yang minimal, diperlukan sebuah proses rekrutmen yang relatif sama antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lainnya. Oleh karena itu keberadaan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru tersebut bagi setiap satuan pendidikan menjadi sangat penting.  

B.     DASAR HUKUM/REFERENSI
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4754);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapakali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
5.      Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Sumbawa Barat Sebagai Daerah Otonom(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 77).
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;
8.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
9.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat;
12. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor …………. Tahun……… tentang Wajib Belajar di Kabupaten Sumbawa Barat;
13. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor ……………..… tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDB Pada Satuan Pendidikan Formal di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2015/.2016;
14. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat Nomor ………………………. tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDB Pada Satuan Pendidikan Formal di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Pelajaran 2015/.2016; dan
15. Hasil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (MKKS SMK) tanggal 28 Mei 2015 tentang Pelaksanaan PPDB Pada Satuan Pendidikan SMK di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Pelajaran 2015/2016.

C.    DEFINISI
Dalam petunjuk pelaksanaan ini, yang dimaksud dengan :
1.      Penerimaan peserta didik baru, selanjutnya disebut PPDB, adalah sebuah proses penjaringan calon siswa baru pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun pelajaran 2015/2016;
2.      Peserta didik baru adalah calon siswa baru yang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan menjadi peserta didik di kelas X (sepuluh) pada satuan satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun pelajaran 2015/2016;
3.      Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN;
4.      Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian kompetensi lulusan;
5.      Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan syah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan;
6.      Jalur Undangan atau Jalur Prestasi adalah jalur PPDB melalui undangan yang dapat diikuti oleh calon peserta didik tertentu yang memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan khusus yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
7.      Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melaksanakan PPDB Tahun pelajaran 2015/2016;
8.      Jalur Reguler adalah jalur PPDB yang dapat diikuti oleh calon peserta didik pada umumnya yang memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
9.      Organisasi Siswa Intra Sekolah, selanjutnya disebut OSIS, adalah organisasi perwakilan para siswa pada satuan pendidikan.
10. Orientasi Peserta Didik Baru, selanjutnya disebut OPDB, adalah kegiatan pengenalan satuan pendidikan yang bersifat akademik dan/atau non akademik yang memiliki unsur edukatif kepada seluruh peserta didik baru yang diterima pada setiap satuan pendidikan.

D.    TUJUAN
Pelaksanaan PPDB pada Sekolah Menengah Kejuruan bertujuan untuk mendapatkan peserta didik baru yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan kejuruan melalui proses yang selektif, obyektif, transparan dan akuntabel.

E.     PELAKSANA
Pelaksana kegiatan PPDB adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumbawa Barat. Secara teknis, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia PPDB yang ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan. Panitia PPDB dimaksud hendaknya terdiri dari   unsur - unsur : a) Komite Sekolah; b) Dewan Guru; dan/atau c) Perwakilan OSIS  pada satuan pendidikan tersebut.

F.     MEKANISME PELAKSANAAN
Mekanisme pelaksanaan PPDB diawali dengan pembentukan panitia PPDB, penyampaian informasi kepada calon peserta didik baru dan masyarakat pada umumnya serta diakhiri dengan pengumuman/penetapan peserta didik baru yang diterima tahun pelajaran 2015/2016 atau orientasi terhadap satuan pendidikan dimana mereka akan menuntut ilmu. Tahapan-tahapan dan/atau urutan pelaksanaan kegiatannya secara terperinci dapat diuraikan sebagai   berikut :

E.1. Kegiatan Pendahuluan :
1.      Pembentukan Panitia PPDB:
2.      Penetapan Jalur PPDB dan Persyaratannya;
3.      Pengumuman/Pemberitahuan Pelaksanaan PPDB;
4.      Penyiapan Dokumen dan Borang PPDB;
E.2. Kegiatan Inti :
1.      Registrasi/Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru;
2.      Pelaksanaan Seleksi/Tes Masuk Satuan Pendidikan; dan
3.      Penetapan dan pengumuman Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016.
4.      Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016.
E.3. Kegiatan Penutup :
1.      Orientasi Peserta Didik Baru (OPDB)

G.    WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan PPDB diatur sebagai berikut :

No.
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan*
Keterangan
1.
Kegiatan Pendahuluan :


1.a.
Pembentukan Panitia PPDB.
sebelum registrasi/pendaftaran calon peserta didik baru (waktu disesuikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan)

1.b.
Penetapan Jalur PPDB dan Persyaratannya.
1.c.
Pengumuman/Pemberitahuan Pelaksanaan PPDB.
1.d.
Penyiapan Dokumen dan Borang PPDB.
2.
Kegiatan Inti :


2.a.
Registrasi/Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru**.
diantara tanggal 11 s.d. 24 Juni 2015

2.b.
Pelaksanaan Seleksi/Tes Masuk Satuan Pendidikan.
tanggal 25 s.d. 26 Juni 2015
2.c.
Penetapan dan pengumuman Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016.
tanggal 27 Juni 2015
2.d.
Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016.
tanggal 29 Juni s.d. 1 Juli  2015
3.
Kegiatan Penutup :


3.a.
Orientasi Peserta Didik Baru (OPDB)
tangal 2, 3 dan 4 Juli 2015

*Waktu pelaksanaan dapat berubah apabila tidak sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016.
**Registrasi/pendaftaran peserta didik baru dapat dilakukan dalam beberapa gelombang yang dilaksanakan dalam rentang waktu sebagaimana diuraikan di atas. Apabila jumlah peserta didik baru belum memenuhi daya tampung yang tersedia, satuan pendidikan dapat membuka gelombang pendaftaran berikutnya dalam rentang waktu dimaksud.

H.    ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU
Orientasi Peserta Didik Baru (OPDB) merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam program PPDB yang berisi tentang pengenalan satuan pendidikan yang bersifat akademik dan/atau  non akademik kepada seluruh peserta didik baru pada setiap satuan pendidikan. Kegiatan OPDB hendaknya bersifat edukatif dalam rangka membantu peserta didik baru memasuki lingkungan pendidikan yang baru dimana yang bersangkutan akan menempuh pendidikannya. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan dilarang melaksanakan kegiatan OPDB dalam bentuk perpeloncoan atau sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun psikologis di dalamnya.

I.       TEMPAT PELAKSANAAN
PPDB dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jika karena alasan tertentu yang menyebabkan kegiatan PPDB dimaksud tidak dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan terkait, pemindahan tempat pelaksanaan kegiatan tersebut harus mendapat ijin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat atau pejabat lain yang ditunjuk.

J.      JALUR PPDB
Pelaksanaan PPDB dapat dilakukan dalam 2 (dua) jalur, yakni;  a) jalur undangan/prestasi; dan b) jalur regular. Jalur undangan/prestasi adalah jalur PPDB melalui undangan yang dapat diikuti oleh calon peserta didik tertentu yang memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan khusus yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Jalur reguler adalah jalur PPDB yang dapat diikuti oleh calon peserta didik pada umumnya yang memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Ketentuan lebih lanjut terkait jalur PPDB diatur oleh satuan pendidikan masing-masing atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat atau pejabat lain yang ditunjuk.  

K.    PERSYARATAN PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU
Calon peserta didik baru dapat diterima menjadi paserta didik baru apabila memenuhi persyaratan berikut ini :
1.      Telah lulus SMP/MTs/Pendidikan Kesetaraan Paket B dan memiliki ijazah atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah yang dikeluarkan oleh satuan/lembaga pendidikan terkait;
2.      Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan SHUN bagi calon peserta didik baru lulusan Tahun Pelajaran 2014/2015 atau Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan SKHUN bagi peserta didik yang telah lulus SMP/MTs/Pendidikan Kesetaraan Paket B tahun sebelumnya;
3.      Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaraan 2015/2016;
4.      Memenuhi nilai dan/atau jumlah nilai SHUN/SKHUN yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan dimana calon peserta didik baru bersangkutan mendaftar;
5.      Memenuhi persyaratan spesifik yang diperlukan pada kompetensi keahlian yang dipilih oleh calon peserta didik bersangkutan;
6.      Lulus tes tertulis/bakat/minat dan/atau wawancara bagi peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan yang menerima pendaftar calon peserta didik baru melebihi daya tampung yang telah ditetapkan; dan
7.      Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

L.     DAYA TAMPUNG DAN JUMLAH PESERTA DIDIK
1.      Daya tampung maksimum PPDB pada setiap satuan pendidikan adalah jumlah dari hasil perkalian antara jumlah ruang kelas yang tersedia bagi peserta didik kelas XII (duabelas) Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satuan pendidikan tersebut dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap ruang kelas.
2.      Jumlah maksimum peserta didik dalam setiap ruang kelas adalah 32 (tigapuluh dua) orang.
3.      Setiap satuan pendidikan dilarang menerima peserta didik baru melebihi  daya tampung/jumlah maksimum  sebagaimana dijelaskan pada angka 1 dan 2 di atas kecuali karena kondisi dan pertimbangan tertentu serta atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat atau pejabat lain yang ditunjuk.

M.   BIAYA
Dalam rangka menunjang Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Dua Belas Tahun, calon peserta didik tidak dikenakan biaya penerimaan peserta didik baru.

N.    SANKSI
Setiap pelanggaran terhadap petunjuk pelaksanaan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

O.    PENUTUP
Demikian petunjuk teknis ini disusun dan disampaikan sebagai pedoman resmi pelaksanaan PPDB di lingkup Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016. Apabila dalam penyampaiannya terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                                                    Taliwang, 29 Mei 2015
                                                                                    Kepala Dinas Dikbudpora
                                                                                    Kabupaten Sumbawa Barat,




                                                                                    Drs. MUKHLIS, M.Si
                                                                                    Pembina Utama Muda, IV/c 
                                                                                    NIP 19620714 199202 1 001

1 comment:

IBU TUTI TKI SINGAPUR said...

saya AHMAD SANI posisi sekarang di malaysia
bekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259
tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan